PENTINGNYA MENUTUP AUROT
Secara bahasa : Kekurangan
Secara Istilah: Sesuatu yang wajib ditutup dan haram dilihat.
Ulama' sepakat untuk menutup aurat baik dalam sholat maupun diluar sholat.
Landasan Hukum menutup aurat:
Secara Istilah: Sesuatu yang wajib ditutup dan haram dilihat.
Ulama' sepakat untuk menutup aurat baik dalam sholat maupun diluar sholat.
Landasan Hukum menutup aurat:
- QS. An-Nuur : 30
- QS. Al-Ahzab : 59
- QS. Al-Mu'minun: 1-7
- Hadits Shohih dari Rasulullah SAW
Syrat Pakaian penutup aurat:
- Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak/ punggung tangan
- Tidak ketat
- Tidak tipis atau transparan
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki
- Tidak menyerupai pakaian non-muslim
Orang-orang yang diperbolehkan melihat aurat kita (tapi sampai batas sewajarnya):
- Suami
- Ayah
- Ayah suami (mertua)
- Putera atau anak laki-laki
- Putera suami atau anak tiri laki-laki
- Saudara-saudara
- Putera saudara laki-laki atau keponakan laki-laki
- Putera saudara perempuan
- Muslimah (perempuan muslim)
- Hamba sahaya atau budak (akan lebih baik ditutup saja)
- Pelayan laki-laki tua yang sudah tidak memiliki hasrat terhadap perempuan (akan lebih baik ditutup saja)
- Anak-anak yang belum mengerti aurat
Nah, inilah sedikit tsaqofah yang saya terangkan untuk ikhwan/akhwat setia.
Mudah-mudahan bermanfaat. Amiin.