Sabtu, 24 Maret 2012

 PENTINGNYA MENUTUP AUROT


Secara bahasa : Kekurangan
Secara Istilah: Sesuatu yang wajib ditutup dan haram dilihat.

Ulama' sepakat untuk menutup aurat baik dalam sholat maupun diluar sholat.
Landasan Hukum menutup aurat:
  1. QS. An-Nuur : 30
  2. QS. Al-Ahzab : 59
  3. QS. Al-Mu'minun: 1-7
  4. Hadits Shohih dari Rasulullah SAW

Syrat Pakaian penutup aurat:

  1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak/ punggung tangan
  2. Tidak ketat
  3. Tidak tipis atau transparan
  4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
  5. Tidak menyerupai pakaian non-muslim

Orang-orang yang diperbolehkan melihat aurat kita (tapi sampai batas sewajarnya):
  1. Suami
  2. Ayah
  3. Ayah suami (mertua)
  4. Putera atau anak laki-laki
  5. Putera suami atau anak tiri laki-laki
  6. Saudara-saudara
  7. Putera saudara laki-laki atau keponakan laki-laki
  8. Putera saudara perempuan
  9. Muslimah (perempuan muslim)
  10. Hamba sahaya atau budak (akan lebih baik ditutup saja)
  11. Pelayan laki-laki tua yang sudah tidak memiliki hasrat terhadap perempuan (akan lebih baik ditutup saja)
  12. Anak-anak yang belum mengerti aurat
Nah, inilah sedikit tsaqofah yang saya terangkan untuk ikhwan/akhwat setia.
Mudah-mudahan bermanfaat. Amiin.